Samsat Tembilahan
Bagikan Artikel

Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengumumkan penutupan pelayanan di seluruh kantor Samsat, termasuk Samsat MPP, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling.

Penutupan ini akan berlangsung mulai tanggal 8 April hingga 15 April 2024. Pelayanan akan kembali beroperasi pada hari Selasa, 16 April 2024.

Untuk memastikan kelancaran proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, pihak Samsat memastikan bahwa kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat membayar pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.

Baca Juga: Hikmat Buka Bersama: HPPMK-P Berbagi Santunan dan Makanan Kepada Yayasan Sumayyah Kotabaru Seberida
Baca Juga: Eight Ball Coffee Pekanbaru Membuka Lowongan Pekerjaan untuk Posisi Pool atau Marka

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan yang jatuh tempo pada periode tersebut untuk melakukan pembayaran pajaknya pada hari Selasa, 16 April 2024, ketika pelayanan Samsat telah kembali beroperasi.

Selama masa libur ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga serta menjaga keselamatan dan keamanan dalam perjalanan.

Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi situs web resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.



Bagikan Artikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *