Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengumumkan penutupan pelayanan di seluruh kantor Samsat, termasuk Samsat MPP, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling.
Penutupan ini akan berlangsung mulai tanggal 8 April hingga 15 April 2024. Pelayanan akan kembali beroperasi pada hari Selasa, 16 April 2024.
Untuk memastikan kelancaran proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, pihak Samsat memastikan bahwa kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal tersebut dapat membayar pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda keterlambatan.
Baca Juga: Hikmat Buka Bersama: HPPMK-P Berbagi Santunan dan Makanan Kepada Yayasan Sumayyah Kotabaru Seberida
Baca Juga: Eight Ball Coffee Pekanbaru Membuka Lowongan Pekerjaan untuk Posisi Pool atau Marka
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan yang jatuh tempo pada periode tersebut untuk melakukan pembayaran pajaknya pada hari Selasa, 16 April 2024, ketika pelayanan Samsat telah kembali beroperasi.
Selama masa libur ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan waktu untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga serta menjaga keselamatan dan keamanan dalam perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi kantor Samsat terdekat atau mengunjungi situs web resmi Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
- Mahasiswa KKN Kelurahan Kempas Jaya Adakan Pelatihan Pembuatan Kompos Organik
- Mobil Terjun ke Parit di Desa Kuala Keritang, Masyarakat Desak Perbaikan Jembatan
- Formasi CPNS Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2024
- Lowongan Kerja Waiter di X2 Resto & Cafe Tembilahan
- Lowongan Kerja Kasir di Cafe Parit 6 Tembilahan